SALAH JUDUL BISA DIHUKUM KARENA LANGGAR KODE ETIK JURNALISTIK? KO BISA!,,, YUK SIMAK INFORMASINYA TERKAIT PEDOMAN MEDIA CYBER YANG BENAR, BEGINI CARANYA.

MELINTAS.ID – Pada Sabtu 20 Januari 2024 pukul 08.00 s.d 11.00 WIB. Peserta pelatihan Batch 63 Promedia Indonesia mulai memenuhi Zoom Meeting.

Pada pertemuan ini pemaparan materi di pandu oleh Tanggul Tan. Materi yang dibahas yaitu tentang Kode Etik Jurnalistik.

Dalam menyampaikan media massa kita perlu hati-hati dan harus tahu ilmunya. Karena dengan kekuatan media sangat berpengaruh terhadap khalayak pembacanya.

Kesalahan menulis berita media bisa berakibat fatal. Yuk simak Pedoman Media Cyber menurut Kak Tanggul, berikut ulasannya.

Pedoman Media Cyber diantaranya tergantung terhadap  verifikasi dan keberimbangan berita.

Maksudnya berita yang disampaiakan harus melalui verifikasi terutama untuk yang berkonotasi negatif dan merugikan orang lain.

Ini  dapat dilakukan jika : kebutuhan mendesak, Sumber jelas, kompeten, objek berita tak bisa dimintai keterangan, ada penjelasan pewarta akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan yang terakhir jika verifikasi sudah didapat, maka dimasukkan di berita terkait sebelumnya.

Lalu bagaimana jika melanggar? Menurut Narasumber perbuatan wartawan atau Pers yang melanggar hukum dikenal dengan sebutan Delik Pers.

Delik Pers yaitu tindak pidana yang dilakukan pers seperti pencemaran nama baik, penghinaan, hasutan dan membocorkan rahasia negara.

Tindak pidana yang dilakukan pers di jerat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Walaupun KUHP tidak mengenal Delik Pers.

Sebagian besar pelanggaran yang selama ini dianggap sebagai Delik Pers, itu sebenarnya merupakan Delik umum yang kebetulan dilakukan oleh Pers.

Pers tidak kebal hukum meski kebebasan Pers dijamin konstitusi dan Undang-undang . Nah jadi harus berhati-hati terhadap penyampain berita. Karena akan berakibat yang kurang baik.

Inilah beberapa jenis judul yang harus di hindari para Conten Creator (CC). Yuk simak informasi selengkapnya.

Pertama, Judul clickbait. Judul yang isinya berbeda, ada lagi judulnya sesuai fakta tapi dengan tujuan untuk menjebak pembaca agar diklik, contohnya saat ramai Pilpres ada korban kecelakaan meninggal atas nama Prabowo lalu membuat judul “Prabowo meninggal terlindas truk Bekasi”. Itu tidak boleh dan dilanggar dalam penulisan Media digital.

Kedua, Judul cocoklogi. Ini menghubungkan sesuatu yang tidak berhubungan, contohnya: ulama ditangkap hingga prostitusi online Artis Terungkap.Ini tanda-tanda kiamat lain yang sudah dekat!!!.

Ketiga, Judul atau konten tidak berempati kepada keluarga orang meninggal. Contohnya: model cantik Dylan Sada meninggal Dunia, Foto-foto seksinya kini dibanjiri Komentar Netizen. Nah di sini keluarga, anak, saudara atau yang sudah wafat akan sedih karena melihat berita-berita negatif dari almarhum.

Keempat, Judul mengandung opini yang “tendensius”. Contohnya: SBY bakal bernasib sama dengan Ani Yudhoyono, momen keduanya makan penyebab leukimia ini jadi alasannya. Di berita opini ini cukup berat yaitu SBY bakal bernasib sama dengan Ani Yudhoyono.

Kelima, Judul love test atau Cabul. Contoh pasangan berseragam SMA kena grebeg warga saat wikwik, ternyata sekolahnya di Sini!

Dalam berita yang disampaiakn sudah pakai diksi Law test sekolahnya juga disebutkan. Jadi judul yang mengandung cabul itu tidak boleh, karena akan merugikan beberapa pihak yang terkait di dalamnya.

Selanjutnya keenam, Konten sensitif berisi SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan). Contohnya: Baru pakai, Rina Nose kembali lepas jilbab, Alasannya bikin kaget! Disini kalimatnya sudah clickbait dan singgung ranah agama.

Itulah beberapa informasi yang dapat disampaikan. Jadi intinya harus lebih hati-hati dalam mengolah kata untuk dibaca, agar sesuai fakta dan supaya tidak ada karma bagi pengungkap berita.***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pustaka AI: Mengarungi Dunia Baru Menulis Buku Ajar dengan AI (Artificial Intelligence)

Kiat Menulis Cerita Fiksi

Menulis Itu Mudah