SALAH JUDUL BISA DIHUKUM KARENA LANGGAR KODE ETIK JURNALISTIK? KO BISA!,,, YUK SIMAK INFORMASINYA TERKAIT PEDOMAN MEDIA CYBER YANG BENAR, BEGINI CARANYA.
MELINTAS.ID –
Pada Sabtu 20 Januari 2024 pukul 08.00 s.d 11.00 WIB. Peserta pelatihan Batch
63 Promedia Indonesia mulai memenuhi Zoom Meeting.
Pada
pertemuan ini pemaparan materi di pandu oleh Tanggul Tan. Materi yang dibahas
yaitu tentang Kode Etik Jurnalistik.
Dalam
menyampaikan media massa kita perlu hati-hati dan harus tahu ilmunya. Karena dengan
kekuatan media sangat berpengaruh terhadap khalayak pembacanya.
Kesalahan
menulis berita media bisa berakibat fatal. Yuk simak Pedoman Media Cyber
menurut Kak Tanggul, berikut ulasannya.
Pedoman
Media Cyber diantaranya tergantung terhadap verifikasi dan keberimbangan berita.
Maksudnya
berita yang disampaiakan harus melalui verifikasi terutama untuk yang berkonotasi
negatif dan merugikan orang lain.
Ini
dapat dilakukan jika : kebutuhan mendesak,
Sumber jelas, kompeten, objek berita tak bisa dimintai keterangan, ada
penjelasan pewarta akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan yang terakhir
jika verifikasi sudah didapat, maka dimasukkan di berita terkait sebelumnya.
Lalu
bagaimana jika melanggar? Menurut Narasumber perbuatan wartawan atau Pers yang
melanggar hukum dikenal dengan sebutan Delik Pers.
Delik
Pers yaitu tindak pidana yang dilakukan pers seperti pencemaran nama baik,
penghinaan, hasutan dan membocorkan rahasia negara.
Tindak
pidana yang dilakukan pers di jerat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Walaupun
KUHP tidak mengenal Delik Pers.
Sebagian
besar pelanggaran yang selama ini dianggap sebagai Delik Pers, itu sebenarnya
merupakan Delik umum yang kebetulan dilakukan oleh Pers.
Pers
tidak kebal hukum meski kebebasan Pers dijamin konstitusi dan Undang-undang .
Nah jadi harus berhati-hati terhadap penyampain berita. Karena akan berakibat
yang kurang baik.
Inilah
beberapa jenis judul yang harus di hindari para Conten Creator (CC). Yuk
simak informasi selengkapnya.
Pertama,
Judul clickbait. Judul yang isinya berbeda, ada lagi judulnya
sesuai fakta tapi dengan tujuan untuk menjebak pembaca agar diklik, contohnya saat
ramai Pilpres ada korban kecelakaan meninggal atas nama Prabowo lalu membuat
judul “Prabowo meninggal terlindas truk Bekasi”. Itu tidak boleh dan dilanggar
dalam penulisan Media digital.
Kedua,
Judul cocoklogi. Ini menghubungkan sesuatu yang tidak berhubungan,
contohnya: ulama ditangkap hingga prostitusi online Artis Terungkap.Ini
tanda-tanda kiamat lain yang sudah dekat!!!.
Ketiga,
Judul atau konten tidak berempati kepada keluarga orang meninggal.
Contohnya: model cantik Dylan Sada meninggal Dunia, Foto-foto seksinya kini
dibanjiri Komentar Netizen. Nah di sini keluarga, anak, saudara atau yang sudah
wafat akan sedih karena melihat berita-berita negatif dari almarhum.
Keempat,
Judul mengandung opini yang “tendensius”. Contohnya: SBY
bakal bernasib sama dengan Ani Yudhoyono, momen keduanya makan penyebab
leukimia ini jadi alasannya. Di berita opini ini cukup berat yaitu SBY bakal
bernasib sama dengan Ani Yudhoyono.
Kelima,
Judul love test atau Cabul. Contoh pasangan berseragam SMA
kena grebeg warga saat wikwik, ternyata sekolahnya di Sini!
Dalam
berita yang disampaiakn sudah pakai diksi Law test sekolahnya juga disebutkan.
Jadi judul yang mengandung cabul itu tidak boleh, karena akan merugikan beberapa
pihak yang terkait di dalamnya.
Selanjutnya
keenam, Konten sensitif berisi SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan).
Contohnya: Baru pakai, Rina Nose kembali lepas jilbab, Alasannya bikin kaget! Disini
kalimatnya sudah clickbait dan singgung ranah agama.
Itulah beberapa informasi yang dapat disampaikan. Jadi intinya harus lebih hati-hati dalam mengolah kata untuk dibaca, agar sesuai fakta dan supaya tidak ada karma bagi pengungkap berita.***
Komentar
Posting Komentar